Transaksi Ganja Depan SMPN 1 Jonggol, Langsung Diringkus BNN Kabupaten Bogor

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis ganja, di Kecamatan Bojonggede dan Kecamatan Jongggol

Transaksi Ganja Depan SMPN 1 Jonggol, Langsung Diringkus BNN Kabupaten Bogor
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis ganja, di Kecamatan Bojonggede dan Kecamatan Jongggol. Reza Zurifwan

Bayu melanjutkan bahwa para tersangka ganja'>pengedar ganja bakal dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 pasal 111, 114 dan 132 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Para tersangka ganja'>pengedar ganja ini terancam hukuman pidana penjara miniml 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," lanjut Bayu. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti