Transaksi Ganja Depan SMPN 1 Jonggol, Langsung Diringkus BNN Kabupaten Bogor
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis ganja, di Kecamatan Bojonggede dan Kecamatan Jongggol
Bayu melanjutkan bahwa para tersangka ganja'>pengedar ganja bakal dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 pasal 111, 114 dan 132 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Para tersangka ganja'>pengedar ganja ini terancam hukuman pidana penjara miniml 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," lanjut Bayu. (Reza Zurifwan)
Halaman :