Persoalan Proyek Pokir  Mulai Memanas, Anggota Dewan No Coment

Persoalan proyek Pokir di SKPD yang ada di Kabupaten Cirebon, terutama dinas tekhnis, mulai memanas.  

Persoalan Proyek Pokir  Mulai Memanas, Anggota Dewan No Coment

INILAHKORAN, Cirebon - Persoalan proyek Pokir di SKPD yang ada di Kabupaten Cirebon, terutama dinas tekhnis, mulai memanas.  

Ketua Umum Aliansi Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK), Ade Riyaman menuding, kalau ada oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang bermain proyek, maka itu adalah pelanggaran. Acuannya Undang-Undang  Nomor 27 Tahun 2009.

"Bunyi undang-undang itu mengatur larangan anggota  MPR, DPR, DPD dan DPRD bermain proyek. Sehingga adanya dugaan keterlibatan beberapa legislator  di Kabupaten Cirebon yang bermain proyek termasuk Pokir, harus diproses berdasarkan aturan yang berlaku, " kata Ade, Selasa 31 Oktober 2023.

Baca Juga : Ngeri, Alkohol dan Pewarna Jadi Campuran Miras Oplosan Maut Subang

Ade menilai, tugas legislatif itu mengawasi eksekutif. Jika saja pengawasnya malah ikut menjadi pemain,  maka nama baik lembaga dewan akan tercoreng. Namun hal itu akunya, tidak berlaku lagi di Kabupaten Cirebon. Hal itu sudah menjadi rahasia umum karena beberapa oknum anggota dewan sudah tidak malu malu lagi.

"Konflik interestnya sangat kuat. Meskipun tidak semua anggota dewan melakukan itu, tapi beberapa oknum dewan diduga melakukan penekanan kepada dinas supaya proyek-proyeknya diberikan kepada mereka, " ungkap Ade.

Sementara aku Ade, berkaitan dengan proyek Pokir, harusnya dewan hanya sebatas pengusulan saja. Namun pada kenyataannya, mereka malah meng klaim menjadi milik mereka. Endingnya, kuat dugaan mereka sendiri yang mengerjakan dengan modus kebanyakan, pinjam bendera. Padahal, harusnya semua pekerjaan dikerjakan oleh ahlinya.

Baca Juga : Jumlah Korban Tewas Miras Oplosan di Subang Bertambah Menjadi 13 Orang

"Dikabupaten Cirebon itu, sudah terkenal dengan istilah dewan pemborong. Ini banyak buktinya kok dan saya pegang data. Masa oknum anggota dewan merangkap pemborong, bukannya ini tidak boleh, " jelas Ade.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti