Tunjangan ASN di Kota Bandung Terancam Dipotong Jika Melakukan Mudik Lebaran
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung terancam dipotong jika kedapatan melakukan aktivitas mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung terancam dipotong jika kedapatan melakukan aktivitas mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, kebijakan tersebut merespon adanya larangan kegiatan mudik Lebaran 2021 yang secara resmi dilarang pemerintah pusat.
"Sanksi ada dimulai dari secara lisan, hingga bisa saja pemotongan TKD. Tetapi itu, ranahnya ada di pimpinan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, ASN di lingkungan pemerintahan Kota Bandung baiknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Bahkan diharapkannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bandung menjadi teladan.
"Tentu kita selalu berharap ASN harus menjadi contoh baik. Jangan memberi contoh yang tidak benar. Harus jadi teladan. Kalau kata pimpinan jangan mudik, ya jangan melakukan aktivitas mudik," ucapnya.
Diketahui, pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran 2021. Larangan mudik di tahun ini mulai diberlakukan 6 hingga 17 Mei. Tujuannya tak lain untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang. (Yogo Triastopo)
Editor : Doni Ramdhani
