UMKM Ogah PP Cipta Kerja Mahalkan Uang Pesangon

Ketua Umum Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil dan Menengah (Komnas UKM) Sutrisno Iwantono mengharapkan aturan pesangon dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja tidak memberatkan pengusaha

UMKM Ogah PP Cipta Kerja Mahalkan Uang Pesangon
istimewa

Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud meliputi perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal. Usaha kecil yang resiko rendah cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) sedang yang resiko rendah menengah selain NIB ada pernyataan mengikuti standar usaha.

"Kita berharap nanti di lapangan ini bisa berjalan lancar. Takutnya di daerah membuat kreativitas yang menyulitkan dalam pelaksanaannya." katanya.  (inilah.com)

Baca Juga : Pemaksaan Jilbab, Komnas HAM Bakal Gelar Pertemuan

Halaman :


Editor : JakaPermana