Usai Aniaya Korbannya Hingga Tewas, Kadal Dihadiahi Timah Panas Polrestabes Bandung
Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Rancasari, berhasil menangkap Budi Saepuloh alias Kadal (29) pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang warga Bandung bernama M. Iqbal Setana.
Sementara disinggung soal disinggung soal motif, Aswin mengatakan baik korban dan pelaku diketahui saling mengenal. Mereka juga miliki hubungan pertemanan.
Keributan yang terjadi, antara pelaku dan korban karena keduanya cekcok soal lahan parkir.
"Motifnya saling berebutan parkir," ungkapnya.
Baca Juga : Resmikan Gedung Baru, Kapolda Jabar Tantang Polresta Bandung Berikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Pada kasus ini, polisi terapkan. pasal 351 KUHPidana ayat 3 dan atau 338 KUHPidana. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat di atas 5 tahun bui.
Sementara itu, Kadal mengaku nekat menghabisi pelaku dengan niat untuk membela diri. Pasalnya kata dia, korban duluan yang menyerangnya terlebih dahulu.
"Korban nyerang saya dengan pisau," katanya.
Kadal mengaku dirinya sendiri sudah bolak balik tidur di jeruji besi. Dirinya pernah masuk penjara gegara kasus penganiyaan dan membawa senjata tajam.
Halaman :