Usai Bebaskan 4 Nenek, Penasehat Hukum Gugat Perdata PT DSI

Penasehat hukum ahli waris Husin Abdul Rahim yaitu Sri Rukmini, Hayanah Ulfah, Usnah Lusiana, dan Huriah mengungkapkan kliennya dinyatakan bebas murni berdasarkan putusan banding nomor 313/PID/2020/PT.BDG/Jo.5/Pid.B/2020/PN.Cbi.

Usai Bebaskan 4 Nenek, Penasehat Hukum Gugat Perdata PT DSI
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Penasehat hukum ahli waris Husin Abdul Rahim yaitu Sri Rukmini, Hayanah Ulfah, Usnah Lusiana, dan Huriah mengungkapkan kliennya dinyatakan bebas murni berdasarkan putusan banding nomor 313/PID/2020/PT.BDG/Jo.5/Pid.B/2020/PN.Cbi.

Mereka sebelumnya dengan berdasarkan dakwaan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dipidana hukuman penjara 3,6 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong sejak Bulan Agustus kemarin, lalu Irawansyah selaku Penasehat Hukum mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung hingga setelah dipenjara selama 4 bulan, empat orang nenek-nenek diatas dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Rajeg.

"Berdasarkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, terpidana Sri Rukmini, Hayanah Ulfah, Usnah Lusiana dan Huriah dinyatakan  dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Vrijspraak) atau melepaskan para terdakwa dari semua tuntutan hukum (Ontslaag van alle Rechtsvervolging) dan meminta semua berkas yang berkaitan dengan berkas tanah dikembalikan ke ahli waris guna proses penerbitan sertifikat atas nama ahli waris," ucap Irawansyah kepada wartawan, Minggu, (29/11).

Baca Juga : Diduga Halangi Swab Tes, RS Ummi Dilaporkan Satgas Ke Polisi

Dia menerangkan setelah dinyatakan bebas dari kasus sengketa tanah dengan sertifikat tanah nomor 276 Pamegarsari ini, kliennya fokus dalam tuntutan perdata kepada PT Delta Systech Indonesia (DSI).

"Kami sudah mengajukan tuntutan perdata kepada PT. DSI karena wanprestasi dalam pembayaran akte jual beli dimana seharusnya Rp 20 miliar, saat ini baru 4 miliar. Kalau tidak membayar sisa pembelian tanah maka kami menuntut mereka membayar Rp 7 miliar atas sewa penggunaan lahan milik kami seluas 5,3 hektare di wilayah Kecamatan Parung," terangnya.

Dia menuturkan, saat ini jajarannya masih berharap Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengumumkan hasil pemeriksa para majeis hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong yang bersidang di perkara nomor 5/Pid.B/2020/PN. Cbn.

Baca Juga : Bupati Bogor Ade Yasin Dinyatakan Sembuh dari Covid 19

"Kabarnya KY maupun Badan Pengawas MA sudah melakukan pemeriksaan kepada para majeis hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong yang menyidangkan klien saya, sebagai penasehat hukum kami berharap hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada kami selaku pelapor," tutur Irawansyah.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani