Wanita Menjadi Model; Pandangan Syariah

SYARA membolehkan wanita untuk bekerja, namun tidak semua pekerjaan boleh dilakukan oleh wanita. Kaum wanita boleh bekerja dan mencari nafkah dari kecakapan atau keterampilan yang dia miliki, baik kemampuan fisik maupun non-fisik.

Wanita Menjadi Model; Pandangan Syariah
Ilustrasi/Net

SYARA membolehkan wanita untuk bekerja, namun tidak semua pekerjaan boleh dilakukan oleh wanita. Kaum wanita boleh bekerja dan mencari nafkah dari kecakapan atau keterampilan yang dia miliki, baik kemampuan fisik maupun non-fisik.

Mereka boleh menjadi guru, juru masak, laboran, programmer, juru tulis, tukang jahit, dll., asalkan semua profesi itu tetap dilakukan di atas rel hukum syara yang mengatur mereka sebagai wanita.

Hanya saja, Islam melarang mereka untuk menebar pesona kepada pria manapun kecuali suami. Dengan kata lain, Islam mengharamkan setiap usaha kaum Hawa untuk menonjolkan dan menunjukkan sisi-sisi "menarik" pada diri mereka kepada pria asing. Aktivitas tebar pesona inilah yang oleh bahasa dan syara disebuttabarruj.

Baca Juga : Seni Memahami Takdir

Dikatakan :tabarrajat al-marah(seorang wanita bertabarruj) artinyaadzharat znatah wa mahsinah li al-ajnib(wanita itu memamerkan perhiasan dan kecantikannya kepada pria asing bukan mahram-nya)[1]. Tabarruj dilakukan oleh seorang wanita melalui penampilan yang tidak biasa ditampilkan oleh umumnya wanita dalam kehidupan sehari-hari, baik dengan pakaian, perhiasan, riasan maupun gerakkan tertentu dengan maksud menunjukkan bahwa ia adalah wanita yang cukup menarik/cantik ketika dilihat oleh kaum pria. Dalam tradisi kita, kaum wanita kompak untuk berlomba tampil cantik dengan memakai pakaian dan riasan wajah tertentu ketika berangkat ke pesta, dimana pakaian dan riasan seperti itu secara umum tidak biasa ditampilkan pada hari-hari lain. Inilah tabarruj.

Jika tabarruj/memamerkan kecantikan saja dilarang, maka dalam Islam- tidak ada ruang bagi kaum Hawa untuk mengkomersialkan kecantikan mereka. Mereka tidak boleh berkecimpung dalam profesi yang tidak memperkerjakan kemampuan dan keterampilan, tapi sekedar mengeksploitasi kecantikan dan kewanitaan. Dengan kata lain, mereka tidak boleh digaji karena keindahan rambut, tubuh, gaya, lenggak-lenggok, senyuman, wajah, pakaian, suara yang menggoda, dan sebagainya. Semua itu haram untuk dikomersialkan, dan haram hukumnya menyewa seluruh "asset" mereka yang seperti itu.

Taqiyuddiin An Nabhani dalam kitabAn Nidzom Al Ijtimaiymenyatakan:

Baca Juga : Ikhlas, Usaha dan Terimalah Takdir

"Islam melarang pria dan wanita untuk terjun dalam segala bentuk profesi yang membahayakan akhlak atau yang dapat merusak masyarakat. Maka dari itu wanita tidak boleh berkecimpung dalam segala bentuk pekerjaan yang bermaksud untuk "memperkerjakan" aspek kewanitaan (feminitas). Diriwayatkan dari Rfi ibn Rifah, ia menuturkan: "Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, "begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun." (HR Ahmad).

Halaman :


Editor : Bsafaat