Waspada Peredaran Uang Palsu, Polisi Bongkar Jaringannya di Bogor

Polsek Bogor Timur berhasil membongkar jaringan pemalsuan mata uang dengan menangkap empat tersangka dengan inisial IP (34), K (55), M (44) dan SW (44). Pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat pada 12 November 2022,

Waspada Peredaran Uang Palsu, Polisi Bongkar Jaringannya di Bogor
Polsek Bogor Timur berhasil membongkar jaringan pemalsuan mata uang dengan menangkap empat tersangka dengan inisial IP (34), K (55), M (44) dan SW (44). Pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat pada 12 November 2022,/Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Polsek Bogor Timur berhasil membongkar jaringan pemalsuan mata uang dengan menangkap empat tersangka dengan inisial IP (34), K (55), M (44) dan SW (44). Pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat pada 12 November 2022,

Berbekal laporan tersebut, polisi mendapat informasi bahwa pelapor mendapatkan empat lembar uang pecahan Rp100 ribu rupiah yang diduga palsu.

"Atas dasar laporan tersebut, Polsek Bogor Timur melakukan penyelidikan dan memancing untuk bertransaksi dengan terduga pelaku," ungkap Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan di Mako Polsek Bogor Timur pada Selasa (15/11/2022) siang.
Ferdy menyatakan, saat transaksi dengan petugas yang akan menukar dengan perbandingan 1 lembar uang asli ditukar dengan 2 uang palsu berhasil mengamankan IP dan K. Kedua pelaku tersebut ditangkap di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti yang disita 152 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah atau setara Rp15,2 juta.
"Tak berhenti di situ, Polsek Bogor Timur kemudian mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap IP dan K bahwa uang palsu tersebut didapat di wilayah Jakarta Pusat," paparnya.
"Dari TKP pertama di Ciampea, anggota mengembangkan kepada jaringan lainnya ke wilayah Jakarta Pusat. Di sana mendapatkan kembali alat-alat diduga digunakan untuk memalsukan mata rupiah maupun materai yang diduga palsu," tambah Ferdy.
Ferdy menjelaskan, selain mengamankan dua pelaku, M dan SW pada 13 November 2022, setelah dilakukan penggeledahan di lokasi polisi mendapati barang bukti 36 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah emisi 2014, 3 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah yang belum terpotong, 4 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah emisi 2016 yang belum terpotong dan 80 lembar materai Rp10.000 siap edar berikut 1 lembar master materai.
"Di lokasi, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa perangkat komputer dan menyita dua unit mesin berukuran besar untuk percetaka," jelasnya.
Menurut Ferdy, keempat pelaku ini merupakan jaringan yang masing-masing memiliki peran. Mereka ada yang berperan selaku pembuat dan yang mengedarkan uang palsu
"Untuk kualitas uang yang diduga palsu tersebut ini cukup rapih, sehingga kalau hanya kasat mata bahkan kemarin dicoba dengan alat ultra violet jadi lulus sensor. Tapi jika diraba kertasnya lebih halus. Jadi memang butuh penelitian lebih detail untuk memastikan uang tersebut diduga palsu," beber Ferdy.
Ia mengaku, dalam kasus ini, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Kota Bogor untuk melakukan penelusuran terkait peredaran dugaan pemalsuan cukai. 
"Jadi disamping uang rupiah, juga kami dapatkan banyak lembaran cukai yang diduga untuk cukai minuman dan rokok, yang apabila tidak dicegah ini berpotensi menimbulkan kerugian negara," terang Ferdy.
Ferdy menegaskan, atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 50 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 36 juncto Pasal 37 UU 7/2011 tentang Mata Uang. *** (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Masa Kontrak Keburu Habis, Pembangunan Jembatan RW 04 Muarasari Belum Juga Rampung


Editor : JakaPermana