WHO Resmi Cabut Status Kedaruratan COVID-19, Pemda KBB Ambil Langkah Ini 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mencabut status kedaruratan COVID-19 secara global pada Jumat 5 Mei 2023 lalu.

WHO Resmi Cabut Status Kedaruratan COVID-19, Pemda KBB Ambil Langkah Ini 
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mencabut status kedaruratan COVID-19 secara global pada Jumat 5 Mei 2023 lalu./Agus Satia Negara

Sementara, sambung dia, untuk langkah-langkah penanganan di lapangan masih dilakukan dan terus dipantau, salah satunya terkait program vaksinasi booster. 

"Di lapangan, monitoring tetap dilakukan seperti angka BOR (ketersediaan tempat tidur) di rumah sakit, jumlah kasus, dan progres vaksinasi," terangnya. 

Ia pun memprediksi, ketika penyakit COVID-19 status daruratnya dicabut dan dianggap sebagai penyakit biasa, maka konsekuensinya akan berdampak kepada pembiayaan. 

Baca Juga : Nasdem Usung Advokat Muda untuk jadi Caleg di DPRD Jabar

"Saat COVID-19 jadi masalah global, pemerintah mengcover pengobatan pasien termasuk untuk vaksinasinya," ujarnya.

"Makanya ini yang sedang kami tunggu lebih lanjut, arahan dari pusat seperti apa, karena untuk teknis penanganan tetap dilakukan oleh Dinkes," tukasnya.*** (agus satia negara)

Baca Juga : Angkat Suara Soal KBB Raih Dua Kali WTP, Pengamat Unjani: Ini Tidak Boleh jadi Anomali 

Halaman :


Editor : JakaPermana