Zakat Fitrah, Panitia Berhak Dapat Bagian

SUDAH menjadi kebiasaan di beberapa daerah atau mayoritas daerah kaum muslimin, ada panitia zakat fitri. Di mana mereka mengumpulkan zakat fitri dari kaum muslimin untuk disampaikan kepada yang berhak.

Zakat Fitrah, Panitia Berhak Dapat Bagian

SUDAH menjadi kebiasaan di beberapa daerah atau mayoritas daerah kaum muslimin, ada panitia zakat fitri. Di mana mereka mengumpulkan zakat fitri dari kaum muslimin untuk disampaikan kepada yang berhak.

Fakta di lapangan ada beberapa panitia zakat yang menerima zakat fitri berupa uang (pendapat terkuat zakat fitri harus berupa makanan pokok daerah tersebut, tidak dengan uang karena alat tukar sudah ada di zaman Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak memerintahkan menggunakan uang atau minimal sebagai alternatif).

Sebagaimana yang kami alami, kami dulunya ketika SMA diberi uang karena sudah jadi panitia mengurus zakat fitri. Ini berarti masih ada anggapan bahwa panitia zakat fitri berhak menadapatkan bagian. Benarkah panitia zakat fitri dapat jatah zakat?

Baca Juga : Iktikaf Wajib di Masjid, Masjid yang Bagaimanakah?

Zakat fitri hanya bagi orang fakir dan miskin

Memang disebutkan bahwa ada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat. Allah Taala berfirman,

"Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah" (Qs. At-Taubah:60).

Baca Juga : Rasul Habiskan 10 Terakhir Ramadan dengan Ibadah

Akan tetapi jelaskan dalam hadits bahwa zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Sehingga inilah pendapat terkuat. Dikuatkan dalam hadits berikut,

Halaman :


Editor : Bsafaat