Ada-ada Saja... Puluhan Pelanggar Aturan Lalu Lintas di Bogor Disanksi Membaca Ikrar Sumpah Pemuda

Lantaran belum menerapkan tilang elektronik, Sat Lantas Polres Bogor saat ini lebih memilih melakukan penilangan simpatik kepada puluhan pelanggar aturan lalu lintas.

Ada-ada Saja... Puluhan Pelanggar Aturan Lalu Lintas di Bogor Disanksi Membaca Ikrar Sumpah Pemuda
Jumat 28 Oktober 2022 sore, di depan Cibinong City Mall Jalan Raya Tegar Beriman Bogor, puluhan pelanggar aturan lalu lintas dikumpulkan di Pos Polisi 10 B. Mengenakan rompi pelanggar lalu lintas, mereka diminta membacakan ikrar Sumpah Pemuda atau Pancasila. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Cibinong - Belum menerapkan tilang elektronik, Sat Lantas Polres Bogor saat ini lebih memilih melakukan penilangan simpatik kepada puluhan pelanggar aturan lalu lintas.

Jumat 28 Oktober 2022 sore, di depan Cibinong City Mall Jalan Raya Tegar Beriman Bogor, puluhan pelanggar aturan lalu lintas dikumpulkan di Pos Polisi 10 B. Mengenakan rompi pelanggar lalu lintas, mereka diminta membacakan ikrar Sumpah Pemuda atau Pancasila.

"Di Hari Sumpah Pemuda ke-94 tahun ini, puluhan pelanggar lalu lintas yang umumnya roda dua kami berikan sanksi membaca ikrar Sumpah Pemuda atau Pancasila. Kepada mereka, kita tidak kenakan saksi tilang," kata Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bogor Ipda Ardian Noviantasari.

Baca Juga : 3 Pasien Anak Gagal Ginjal Akut Meninggal Dunia, Plt Bupati Bogor Minta Dinkes Lakukan Penanganan dan Pencegahan

Ardian menambahkan, sebelumnya sanksi tilang simpatik kepada para pelanggar aturan lalu lintas sebelumnya berupa membaca kitab suci agama para pelaku pelanggaran.

"Kalau pelanggar aturan lalu lintas itu beragama Islam, kami minta membaca Alquran. Kalau yang nonmuslim, disesuaikan dengan agamanya masing-masing. Dalam aksi ini, kami juga mensosialisasikan aturan lalu lintas dan minta mereka tidak lagi melakukan pelanggaran, karena selanjutnya mereka akan dikenakan sanksi tilang elektronik," tambahnya.

Sementara itu, Raffi Almizan seorang remaja berusia 16 tahun mengaku salah karena tidak menggunakan helm dan juga tidak membawa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga : Hari Sumpah Pemuda Berbarengan dengan Ulang Tahun GP, Relawan: Ini Hari Spesial, Kami Ingin Pemuda Terinspirasi

"Alhamdulillah, kali ini dimaafkan. Kalau berikutnya bakal dikenakan sanksi tilang dan bakal terkena sanksi denda. Hari ini juga menjadi pembelajaran, agar kedepan lebih tertib dalam berlalu lintas," ujar Raffi.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani