Ajay Teken Seluruh Izin Prinsip dan Lokasi Proyek

Sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT), semua kewenangan menandatangani izin prinsip dan lokasi dipegang Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Ajay Teken Seluruh Izin Prinsip dan Lokasi Proyek
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) semua kewenangan menandatangani izin prinsip dan lokasi dipegang Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi Hella Haerany saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (26/4/2021).

Sidang berlangsung di ruang dua, selain Hella, dua saksi lainnya yang dihadirkan KPK yakni Metty Mustika sebagai Kadis PUPR Kota Cimahi, dan Aam Rustam sebagai Kasi Izin Pembangunan DPMPTSP.

Baca Juga : Foto: Stok Vaksin Covid-19

Dalam keterangannya di hadapan majelis, Hella menyebutkan jika dirinya baru menjabat sebagai kepala DPMPTSP per November 2018. Untuk urusan tekhnis di lapangan dia mengaku tidak mengetahui. Namun sejauh dirinya mempimpin, semua prosedur proses perizinan harus ditempuh secara runut.

”Semenjak saya menjabat semua tahapan harus dilalui. Tidak pernah ada yang dilewati,” katanya.

JPU KPK Budi Nugraha kemudian menegaskan dakam faktanya di lapangan tidak semua tahapan dilalui. Hella pun mengaku jika semua itu diluar kemampuannya, lantaran saat permohonan awal izin pembangunan RSU Kasih Bunda dirinya belum di DPMPTSP.

Baca Juga : Oded Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya 53 Anggota TNI AL

Selain itu, Hella pun mengaku tidak pernah ada intervensi atau atensi apapun dari pimpinan terkait kepengurusan izin IMB RSU Kasih Bunda. Namun, hanya saja kewenangan penandatangan izin prinsip dan lokasi masih dipegang wali kota.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani