Ajay Teken Seluruh Izin Prinsip dan Lokasi Proyek

Sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT), semua kewenangan menandatangani izin prinsip dan lokasi dipegang Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Ajay Teken Seluruh Izin Prinsip dan Lokasi Proyek
Foto: Ahmad Sayuti

”Saya sudah tiga kali mengirimkan surat nota dinas soal pendelegasian kewenangan 59 perizinan ke DPMPTSP, di antaranya izin prinsip dan izin lokasi yang hingga kini masih  dipegang KPK,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 96/2012, tentang pelaksanaan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik semua bentuk perizinan sudah harus didelegasikan ke dinas terkait dalam hal ini DPMPTSP.

”Sampai akhirnya Pak Wali (Ajay) kena OTT belum ada respon atau jawaban. Namun, akhirnya dua bentuk perizinan tersebut didelegasikan pada Januari 2021 oleh Pak Ngatiyana,” ujarnya.

Baca Juga : Oded Sesalkan Aksi Anarkis Oknum Suporter Persib

”Apa alasan terdakwa saat itu, dan apakah saksi tidak pernah menanyakannya secara langsung,” tanya jaksa KPK.

Hella pun mengaku tidak pernah menanyakannya secara langsung, namun dia pernah berkonsultasi dengan Inspektorat. Lantaran waktu itu ada salah satu penilaian dari komunitas jika pelayanan di DPMPTSP nilainya rendah sebab izin prinsip dan lokasi masih dipegang wali kota.

Selama dirinya mejabat, Hella pun mengaku tidak pernah ada dan tidak tahu adanya titipan dari wali kota atau ada jatah wali kota dalam berbagai proyek perizinan. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani