Amin Santoso Hirup Udara Bebas dari Lapas Sukamiskin
Eks anggota Komisi IX DPR Amin Santoso bisa menghirup udara bebas setelah dirinya mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani hukuman penjara sejak 2021 di Lapas Sukamiskin.
"Semuanya nunggu Surat Keputusan (SK) PB nya dari pusat dari Dirjen PAS. Pada saat muncul SK, kita lihat apakah bisa langsung pulang atau harus melaksanakan pidana subsider, kan rata-rata ada subsider," katanya.*** (cesar yudistira)
Halaman :