Andai Ahmad Basarah Digugat Partai Berkarya, DPD PDIP Jabar Melawan

INILAH, Bandung - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDIP Jawa Barat menyatakan siap membentengi Ahmad Basarah dari jeratan hukum.

Andai Ahmad Basarah Digugat Partai Berkarya, DPD PDIP Jabar Melawan
DPD PDIP Jawa Barat menyatakan siap membentengi Ahmad Basarah

Namun kasus pidana tersebut ditutup dengan keluarnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Mei 2006 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 1 Agustus 2006.

Setelah itu, pada 9 Juli 2007, Kejaksaan Agung menggugat Soeharto secara perdata. Yayasan Supersemar termasuk yang digugat jaksa.

Hasilnya, pengadilan melalui berbagai putusan mulai Putusan PN sampai putusan peninjauan kembali (PK) menyatakan Yayasan Supersemar terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum. MA menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun ke negara.

"Dan salah satu yang disita yaitu Graha Granadi yang dipakai oleh Partai Berkarya, itu sudah terkonfirmasi bukan lagi tuduhan itu sudah putusan pengadilan," kata Rafael.

Maka, lanjut dia, apa yang disampaikan oleh  Ahmad Basarah itu bukan fitnah. Pihaknya akan melawan andaikata Partai Berkaya melaporkan Wasekjen PDIP tersebut.

"Kami siap melawan siap bukan hanya bertahan tapi menyerang kita lapor balik memang itu bukan fitnah itu bener Itu sudah terbukti," pungkas Rafael.

Sebelumnya, Ahmad Basarah menyampaikan pemberantasan korupsi di Indonesia baru gencar dilakukan usai era Orde Baru atau setelah Soeharto lengser. Sehingga bangsa kita memiliki PR besar untuk 'mencuci piring' dari tradisi korupsi pada zaman yang lalu.


Editor : inilahkoran