Andi Zabidi resmi dilantik menjadi angggota DPRD Provinsi Jawa Barat, menggantikan Irfan Suryanagara melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat.

Andi Zabidi resmi dilantik menjadi angggota DPRD Provinsi Jawa Barat, menggantikan Irfan Suryanagara melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat.

Andi Zabidi resmi dilantik menjadi angggota DPRD Provinsi Jawa Barat, menggantikan Irfan Suryanagara melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat.

Berdasarkan tata tertib DPRD Pasal 138 ayat (3) lanjut Taufik, masa jabatan anggota DPRD Jawa Barat PAW Andi Zabidi melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD Jawa Barat yang digantikannya atau sebelumnya, dan berdasarkan Pasal 140 ayat 1 bahwa anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya. 

“Saya mengucapkan selamat datang di lingkungan DPRD Provinsi Jawa Barat, dan selamat bekerja kepada Bapak Andi Zabidi yang baru saja diambil sumpah sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” ucapnya. 

Setelah dilantik, pihaknya berharap Andi bisa bekerja secara optimal dengan penuh rasa tanggung jawab dan dapat mencurahkan segala daya serta kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas, wewenang juga kewajiban sebagai Anggota DPRD Jawa Barat. 


Editor : Ahmad Sayuti