Anggap BPK Tak Adil, PT Sinar Cempaka Raya Siap Melawan

Penyedia jasa atau kontraktor pembangunan Cibinong Situ Plaza sangat kecewa akan penilaian dugaan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar yang dirilis Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Anggap BPK Tak Adil, PT Sinar Cempaka Raya Siap Melawan
Ilustrasi/Reza Zurifwan

INILAH, Cibinong - Penyedia jasa atau kontraktor pembangunan Cibinong Situ Plaza sangat kecewa akan penilaian dugaan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar yang dirilis Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Hal itu karena BPK RI dianggap sangat tidak adil dalam menilai dugaan kerugian, padahal segala perubahan pelaksanaan pembangunan Cibinong Situ Plaza sudah disetujui atau di acc  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Segala perubahan pelaksanaan dari perencanaan pembangunan Cibinong Situ Plaza itu sudah disetujui atau mendapatkan Contract Change Order (CCO) dari SKPD atau instansi terkait hinga kami merasa sangat dirugikan apabila dianggap kelebihan bayar atau akan dikurangi pembayaran sebesar Rp 1,2 miliar dari nilai kontrak Rp 7,2 miliar," ucap pelaksana harian PT Sinar Cempaka Raya Dodi Setiawan kepada wartawan, Minggu (16/2).

Baca Juga : Kisah Yusuf Azhar, Mahasiswa Kab Bogor yang Sempat Panik Berada di Wuhan

Ia menerangkan mengenai tiang pancang yang tidak sesuai Rancangan Anggaran Bangun (RAB) contohnya panjangamya tiang pancang itu karena salahnya perencanaan pembangunan Cibinong Situ Plaza.

"Dalam perencanaan panjang tiang panjang 12 meter ternyata setelah dikaji dilapangan dan diuji test Pile Driving Analyzer (PDA) hanya bisa dilakukan 8 meter, kami pun mengajukan  revisi dan sudah di CCO SKPD atau instansi terkait dan juga penambahan pekerjaan berupa sayap dermaga Cibinong Situ Plaza. Kami bisa buktikan bahwa PT Sinar Cempaka Raya hingga kami pub bertanya ini ada apa dengan BPK RI?," terangnya.

Karena memiliki bukti perubahan pembangunan Cibinong Situ Plaza, harga timpang dan lainnya yang sudah disertai CCO SKPD atau instansi terkait, maka PT Sinar Cempaka Raya  akan mengajukan keberatan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan barang jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga : Kebun Raya Bogor Diusulkan Jadi Situs Warisan Dunia

"Dengan bukti - bukti dan alasan lainmya  yang kami miliki maka kami pun akan mengajukan keberatan ke LKPP, perubahan pembangunan dan lainnya itu kami lakukan karena antara gambar perencanaan dan realita di lapangan berbeda karena kalau kami paksakan seperti panjang tiang maka sangat mungkin tiamg pancang tersebuut patah karena sebelumnya kami sudah melakukan Test PDA," jelas Dodi.

Halaman :


Editor : Bsafaat