Anggota BNN dan Polda Jabar Gadungan, Peras Warga Aceh dan Dibuang di Jonggol
Korban merupakan warga Aceh yang menjual obat-obatan di Desa Cijedil, Cugenang, Kabupaten Cianjur. Mereka diperas, karena alasan menjual obat-obatan golongan G oleh anggota BNN dan Polda Jabar gadungan tersebut
"Mereka juga bakal kami kenakan pasal 263 KUHP yang ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, karena polisi gadungan memalsukan surat seperti ID Card Polda Jawa Barat," jelasnya. (Reza Zurifwan)
Halaman :