Anggota BNN dan Polda Jabar Gadungan, Peras Warga Aceh dan Dibuang di Jonggol

Korban merupakan warga Aceh yang menjual obat-obatan di Desa Cijedil, Cugenang, Kabupaten Cianjur. Mereka diperas, karena alasan menjual obat-obatan golongan G oleh anggota BNN dan Polda Jabar gadungan tersebut

Anggota BNN dan Polda Jabar Gadungan, Peras Warga Aceh dan Dibuang di Jonggol

"Mereka juga bakal kami kenakan pasal 263 KUHP yang ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, karena polisi gadungan memalsukan surat seperti ID Card Polda Jawa Barat," jelasnya. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti