Atasi Penumpukan, Iwan Setiawan Revisi Perbup Bogor Jam Operasional Truk Tambang

Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. 

Atasi Penumpukan, Iwan Setiawan Revisi Perbup Bogor Jam Operasional Truk Tambang
Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. /Reza Zurifwan


Untuk memaksimalkan penerapan jam operasional tersebut, petugas Dishub juga akan berjaga selama 24 jam yang dibagi ke dalam tiga shift. 


Mereka bertugas menjaga agar truk tambang tidak melintas di luar jam operasional dan memutarbalik truk tambang yang membandel.


“Jadi sesuai instruksi Bupati Bogor ini akan dijaga 24 jam dibagi tiga shift. Jadi tiap shif itu 8 jam dengan anggota yang jaga empat orang di tiap shift. Nanti juga kita akan membangun portal di titik-titik lainnya secara bertahap,” sambungnya.

Baca Juga : Aparat Gabungan Siaga Amankan Pemilu 2024 dan Antisipasi Bencana Kota Bogor


Hengki juga meminta dukungan dari semua elemen, termasuk masyarakat untuk menyukseskan Perbup Bogor Jam Operasional Kendaraan Khusus Tambang ini. Terkait jalan rusak, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan DPUPR Kabupaten Bogor untuk bersurat ke Pemprov Jabar agar ada perbaikan segera.


Tak hanya itu, Hengki juga berharap Jalan Khusus Tambang yang sudah direncanakan Pemprov Jabar bisa segera dimulai pembangunannya karena menjadi solusi jangka penjang atas persoalan truk tambang saat ini.


“Kita juga ingin ada peningkatan jalan dari provinsi, dan bukan hanya diperbaiki, tapi standard kualitas jalannya juga ditingkatkan karena dilintasi kendaraan besar. Ini sudah diajukan lama dan informasinya sudah masuk prioritas pengerjaan, semoga segera ada perbaikan," tukas Hengki. (Reza Zurifwan)***

Baca Juga : Terpidana Mustofa Kamil Belum Dipecat dari ASN, Ini Penjelasan Kepala Kamenag Kabupaten Bogor 

Halaman :


Editor : JakaPermana