Awas! Ini 7 Bahaya Hubungan Suami Istri Tak di Tempatnya

BUAT pasangan suami istri, alangkah baiknya memahami segala aspek terkait rumah tangga agar tak menyalahi aturan islam. Termasuk soal jimak.

Awas! Ini 7 Bahaya Hubungan Suami Istri Tak di Tempatnya
Ilustrasi/Net

BUAT pasangan suami istri, alangkah baiknya memahami segala aspek terkait rumah tangga agar tak menyalahi aturan islam. Termasuk soal jimak.

Allah Ta'ala berfirman: "Istri-istri kamu bagaikan ladang buat kamu, oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang mumin." (al-Baqarah: 223).

Dipertegas dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya." (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasai dan Ibnu Majah)

Baca Juga : Dari 7 Kategori Sahabat Cuma Satu Sampai Akhirat

Dikutip mozaik.inilah.com, sudah jelas dalam Islam diharamkan hubungan suami istri lewat belakang aliasmaafanus, tempat pembuangan kotoran. Tidak semata karena memang itu menyalahi fitrah manusia, tetapi juga perbuatan ini akan menimbulkan banyak bahaya, baik secara fisik ataupun psikologis.

Secara psikologis, yang pertama, menurut Ibnu Qayyim dalam "Tuntunan Lengkap Pernikahan" pada Kitab Zaadul Maad fi Hadyi Kharil Ibaad Juz 4, perbuatan ini akan menimbulkan pertentangan, kebencian yang sangat, terputusnya hubungan antara si pelaku dan si korban, dan ini merupakan suatu konsekuensi.

Kedua, hubungan lewat belakang juga akan menimbulkan kerusakan bagi si pelaku dan si korban, yaitu kerusakan yang hampir tidak dapat diharapkan lagi ada kebaikan selelahnya, kecuali yang dikehendaki oleh Allah dengan tobat nashuha.

Baca Juga : Wajah-wajah Cerah-Bahagia di Hari Pembalasan

Yang ketiga, hubungan cara ini akan menghilangkan kebaikan-kebaikan dari keduanya (suami dan istri), dan keduanya akan mengenakan lawannya (kejelekan). Sebagaimana juga akan sirna kasih sayang di antara keduanya, dan dengan perbuatan itu akan diganti untuk keduanya saling membenci dan melaknat.

Halaman :


Editor : Bsafaat