Babak Baru, Kasus Riol Cirebon Dilaporkan ke KPK

Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi riol LT, Erdi Soemantri, akan melaporkan kasus yang membelit kliennya tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Babak Baru, Kasus Riol Cirebon Dilaporkan ke KPK
Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi riol LT, Erdi Soemantri, akan melaporkan kasus yang membelit kliennya tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./istimewa

INILAHKORAN, Cirebon-Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi riol LT, Erdi Soemantri, akan melaporkan kasus yang membelit kliennya tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Erdi menegaskan, selama ini tidak pernah ada terduga korupsi yang melaporkan dirinya sendiri ke KPK, namun untuk kasus riol ini pihaknya akan melakukannya karena ia merasa dalam kasus tersebut terdapat ‘illegal corruption’.

“Lapor ke KPK sebetulnya sudah kami lakukan beberapa waktu yang lalu, namun KPK meminta kami untuk untuk melengkapi dokumen yang ada, dan kami akan melengkapi dokumen yang diminta dan langsung dikirimkan,” ujar Erdi, Senin (26/9/2022).

Baca Juga : Pemkab Garut Kucurkan Rp1.7 M  Tanggulangi Bencana di Selatan Garut


Menurutnya dalam laporan terhadap KPK tersebut, pihaknya akan melaporkan apa yang terjadi. Pasalnya, dia mengklaim klienya LT, tidak melakukan korupsi. Apa yang dituduhkan kerugian negara Rp 510 juta itu tidak ada. 

"Kepada KPK, kami akan laporkan bagaimana kasus yang membelit klien kami tersebut. Illegal Corruption itu misalnya, aturan A tapi disimpangi oleh aturan tertentu. Ini kejahatan korupsi yang lebih jahat dari korupsi itu sendiri , contohnya adalah karena ada kepentingan politik kasus itu diangkat,” tutur Erdi.

Pihak keluarga LT sendiri mengajukan praperadilan yang kedua ke PN Kota Cirebon. Dan Selasa (27/9/2022), diagendakan putusan praperadilan tersebut.

Baca Juga : Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon Berpotensi Diundur

“Hasilnya kami serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan pertimbangan mencari keadilan kepada hakim,” katanya.

Halaman :


Editor : JakaPermana