Bakal Ada Tersangka Lagi di Sidang Obstruction of Justice Tipikor BPBD Bogor?

Seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan melihat jalannya persidangan terdakwa Dian Ade Putra Harahap yang dianggap melakukan Obstruction of Justice.

Bakal Ada Tersangka Lagi di Sidang  Obstruction of Justice Tipikor BPBD Bogor?

"Apabila nanti dalam persidangan terdakwa Dian Ade Putra Harahap ada pihak lain yang membantu pelarian terdakwa Sumardi yang dianggap mengkorupsi dana bantuan bencana alam atau Belanja Tak Terduga (BTT) di Tahun Anggaran 2017, maka perkara tersebut akan kami kembangkan dengan menetapkan tersangka pihak lain yang membantu pelarian Sumardi ataupun menghalangi proses penyidikan," kata Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Riyanto kepada wartawan, Minggu, 5 Maret 2023.

 Arif Riyanto menerangkan bahwa peran Dian Ade Putra Harahap berawal dari pengambilan mobil terdakwa Sumardi di rumah milik Sumardi di Kecamatan Cibinong.

"Saat di rumah terdakwa Sumardi, Dena istri Sumardi, memberikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 kepada terdakwa Dian Ade Putra Harahap untuk digunakan sebagai biaya akomodasi membawa mobil dari Bogor ke Medan sebesar Rp 2.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp 3.000.000,- untuk diserahkan kepada terdakwa Sumardi," terang Arif Riyanto.


Editor : Ahmad Sayuti