Bank Indonesia Reformasi Aturan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia (BI) menerbitkan regulasi baru yang mereformasi 135 ketentuan terkait sistem pembayaran menjadi satu yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020 untuk menyikapi pesatnya perkembangan ekonomi keuangan digital di Tanah Air.

Bank Indonesia Reformasi Aturan Sistem Pembayaran
Ilustrasi/Antara Foto

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain visi sistem pembayaran Indonesia, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, serta tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran.

Kemudian, komponen sistem pembayaran, penyelenggara jasa sistem pembayaran, perizinan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penetapan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP).

Selanjutnya, aktivitas PJP, PIP, dan penyelenggara penunjang, inovasi teknologi sistem pembayaran, pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran, serta pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.

Baca Juga : Emas Anjlok 45,8 Dolar, Ambil Untung dari Kenaikan Lima Hari Beruntun

Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.

Halaman :


Editor : Bsafaat