Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon Kunker ke Kemenkumham Jabar, Ada apa?

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar. Kunker tersebut bertujuan untuk mempelajari bagaimana mekanisme harmonisasi Perda yang dilakukan Kemenkumham. 

Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon Kunker ke Kemenkumham Jabar, Ada apa?
Foto: Maman Suharman

Dia menegaskan, di sisi itulah harusnya ada poin kerja sama dengan pusat. Namun saat ini, Kemenkumham diakuinya sudah membuka diri untuk bisa berdiskusi. Bahkan, boleh melibatkan Kemenkumham untuk menganalisis sejumlah Perda yang ada di Kabupaten Cirebon. Dirinya juga tidak menampik, selama ini memang bagian hukum Pemkab Cirebon selalu berkoordinasi dengan pihak dewan.

"Sekarang kami sudah bisa berkonsultasi terkait perda perda dengan Kemenkumham. Selama ini juga bagian hukum Pemkab cirebon intens juga berdiskusi dengan kami. Yang penting, jangan kaku saja pada bagian hukumnya," jelas Hasan

Hasan menambahkan, saat ini Perda yang ada di Kabupaten Cirebon jumlahnya kurang lebih 200an. Idealnya, jumlah Perda sebanyak itu konteksnya memang harus dievaluasi. Masalahnya, karena prinsipnya Perda itu harus update dengan kebijakan pusat. Kalau sudah bertentangan, tentu ada kebijakan baru dari pusat, yang harus disesuaikan. Di samping itu, ada hal yang sifatnya urgent tidak dengan kondisi saat ini.

Baca Juga : PDAM Depok Ajak Masyarakat Berhenti Gunakan Air Tanah

"Perda itu kalau bagus harus dipertahankan selagi bisa menguntungkan masyarakat. Kalau saya lebih cenderung mari kita evaluasi Perda lama, yang memang sudah bertentangan dengan pusat. Pokoknya Perda harus responsif yang bisa menguntungkan masyarakat," tukasnya. (Maman Suharman)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani