Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon Kunker ke Kemenkumham Jabar, Ada apa?

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar. Kunker tersebut bertujuan untuk mempelajari bagaimana mekanisme harmonisasi Perda yang dilakukan Kemenkumham. 

Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon Kunker ke Kemenkumham Jabar, Ada apa?
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar. Kunker tersebut bertujuan untuk mempelajari bagaimana mekanisme harmonisasi Perda yang dilakukan Kemenkumham. 

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Hasan Basori menilai, selama ini dewan ingin mengetahui bagaimana Perda lama efektivitasnya masih bisa dilakukan atau tidak.

"Perda kan ada yang baru dan ada pula yang lama. Untuk yang lama kita konsultasi, apakah masih efektif digunakan atau tidak," kata Hasan, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga : Pemkab Bekasi Tutup Tempat Ibadah di RT/RW Zona Merah

Hasan menjelaskan, persoalan utama sebetulnya ada pada bagian hukum.  Terkadang, Pemkab terbelenggu dengan kebijakan pembagian kewenangan. Salah satu contohnya adalah urusan agama. Urusan ini adalah urusan pusat, dan memang visi misi Kabupaten Cirebon adalah agamis. Namun kontribusi agamis dari anggaran sama sekali belum kelihatan. Jadi, ketika akan membuat Perda,  Kemenkumham dianggap harus dari pusat.

"Kalau saya boleh berkomentar, sepanjang ada kerja sama dan Perda itu responsif dan kebutuhan masyarakat diakomodir, ya jangan dikakukan. Karena pembagian kewenangan terkait Perda berdasarkan UUD '45, Pemkab diberikan keleluasaan membuat inovasi," ungkapnya.

Ironisnya, ketika revisi Perda di Kemenkumham yang diajukan malah menjadi patokan khusus dari bagian hukum. Harusnya, ketika catatan dibuat, ada diskusi dengan dewan di daerah. Setelah ada catatan, harusnya jangan jadi senjata pamungkas bagian hukum di Pemkab Cirebon.

Baca Juga : Polres Bekasi Optimalkan Penegakan Hukum Berbasis Elektronik

"Saya ambil contoh saja, kebutuhan anggaran untuk ustaz, guru ngaji dan urusan agama lainnya. Padahal kebutuhan di untuk cantolan payung hukum itu diperlukan. Kemarin waktu membuat Perda masalah ini, malah dianggap bertentangan dengan pemerintah pusat," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani