Bapenda Kota Bogor Beri Kemudahan WP dan Pelaku Usaha di Masa Pandemi

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor membantu para pengusaha dan masyarakat di Kota Bogor khususnya dalam sektor pajak. Untuk itu, diterbitkan kebijakan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 88/2021 tentang penundaan dan penghapusan sanksi administrasi denda keterlambatan untuk pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir. 

Bapenda Kota Bogor Beri Kemudahan WP dan Pelaku Usaha di Masa Pandemi
Foto: Rizki Mauludi

Deni juga mengatakan, selama 2021 sudah ada keringanan PBB kepada WP seperti pada Februari ada diskon 15 persen. Pada Maret, ada diskon 10 persen dan April diskonnya sebesar 5 persen. 

"Dan perlu diingat, jika jatuh tempo pembayaran PBB adalah 30 Agustus 2021. Jadi, masyarakat diimbau untuk menyelesaikannya sebelum tanggal tersebut," pungkasnya. (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Wakapolri Tinjau 2.000 Masyarakat Leuwiliang Divaksinasi

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani