Baperjakat Hanya Formalitas, Sunjaya Tunjuk Langsung Orangnya Jadi Pejabat di Cirebon

Rotasi mutasi pejabat di Kabupaten Cirebon tetap ditentukan oieh Sunjaya meskipun sudah dirapatkan dalam Baperjakat

Baperjakat Hanya Formalitas, Sunjaya Tunjuk Langsung Orangnya Jadi Pejabat di Cirebon
Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Cesar Yudistira

"Prosedurnya (Baperjakat) ditempuh, mekanismenya ditempuh. Tapi pada kenyataannya nama-nama yang diusulkan bupati tidak ada perubahan," katanya.

Pernah kali waktu dirinya memprotes kebijakan yang dilakukan Sunjaya saat masih menjadi bupati. Hal itupun berujung pada pencopotan jabatannya dari jabatan Sekda menjadi Staf Ahli Setda Kabupaten Cirebon.

"Ya masih terdapat kepentingan, faktor kedekatan dan like and dislike terjadi. Itu menimpa saya sendiri," ungkap Yayat.

Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti