Batal Menikah, Nita Kristiani Perempuan Tua di Bandung Malah Dituduh Melakukan Penggelapan Uang

Nita Kristiani dipidanakan kekasihnya pria berinisial V atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang mencapai Rp1,4 miliar. Atas kasus penggelapan uang yang menjeratnya, dia ditetapkan sebagai tersangka tim penyidik polisi Polda Jabar.

Batal Menikah, Nita Kristiani Perempuan Tua di Bandung Malah Dituduh Melakukan Penggelapan Uang
Tangis perempuan tua di Bandung Nita Kristiani (56) pecah usai menyerahkan berkas permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dituduh melakukan penggelapan uang. (ilustrasi/net)

Nita menyebut, pinjaman uang yang diterimanya seolah-olah disebut oleh mantan kekasihnya adalah penipuan.

"Karena dia katanya sudah memberikan uang itu kepada saya, padahal selama ini saya sudah mentransfer dan dibuktikan di penyidik, sekan-akan penyidik melalaikan dan tidak memperhatikan bukti-bukti yang kita kasih, saya sering bertanya kepada penyidik, apa pak buktinya? Saya bilang saya bukan penipu," tuturnya.

Menurut Nita, awal perkenalannya ia dijanjikan akan dinikahi oleh V, saat diminta untuk menepati janjinya, Nita tak kunjung dinikahi. Saat akan diputuskan, V malah balik mengancam.

Baca Juga : Proyek Pembangunan Gedung DPRD KBB Rampung, Kadis PUTR: Belum Bisa Ditempati

"Jadi ketika saya dua bulan setelah menjalani hubungan, dia menjanjikan didepan anak dan kakak saya, dia mau menikahi saya di Bulan Agustus 2020 waktu itu, tapi seiring waktu ditanyakan dia mengelak seaakan menghindar, beberapa kali saya minta putus dia enggak mau malah mengancam saya," tuturnya.

Sementara itu, pengacara Nita, Harry Fransiskus Hasugian mengatakan, pihaknya mengajukan praperadian karena penetapan Nita sebagai tersangka tidak sah.

"Permohonan praperadilan atas nama Hj Nita Kristiani, hari ini kita mengajukan praperadian atas tidak sahnya penetapan tersangka beliau ini," katanya.

Baca Juga : PMI Kota Bandung Pastikan Ketersediaan Stok Darah Aman

Harry berujar, kejadian ini bermula ketika hubungan antara kliennya dengan pria berinisial V yang berlangsung selama tiga tahun kandas.


Editor : Doni Ramdhani