Bawa Angin Segar, Arsan Latif Minta Tukin ke-13 ASN KBB Segera Dicairkan
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) di bawah kepemimpinan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif kini bisa tersenyum lepas lantaran tunjangan kinerja ke-13 yang selama ini ditunggu-tunggu bakal segera dicairkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) di bawah kepemimpinan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif kini bisa tersenyum lepas lantaran tunjangan kinerja ke-13 yang selama ini ditunggu-tunggu bakal segera dicairkan.
Sebelumnya, Arsan Latif menyebutkan tunjangan kinerja ke-13 sebesar 50 persen yang menjadi hak para ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) KBB tertahan sejak Juni dan belum mereka terima.
Namun, kehadiran Arsan Latif yang meminta tunjangan kinerja ke-13 untuk dicairkan dalam rapat koordinasi internal yang dilakukan bersama seluruh OPD di lingkungan Pemda KBB memberikan angin segar sekaligus gebrakan awal pasca dilantik dan melaksanakan sertijab dengan Hengki Kurniawan pada 20 September 2023 lalu.
"Bersaran tunjangan kinerja ke-13 yang 50 persen segera cairkan, kenapa tidak dicairkan itu hak dari pusat," kata Arsan Latif, Jumat 22 September 2023.
Tak hanya itu, Arsan Latif juga mempertanyakan kenapa tunjangan kinerja ke-13 PNS tidak diberikan yang mestinya sudah dicairkan pada bulan Juni lalu.
"Hal itu merupakan hak dari pusat dan ketika anggarannya ada maka tidak boleh ditunda-tunda lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya PNS di KBB," ujarnya.
Arsan menjelaskan, tunjangan kinerja ke-13 merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS dan besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
"Selama ini, pemerintah mengatur rumusan pemberian tunjangan kinerja bagi PNS dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga saat ini Tukin sebesar 50 persen yang harusnya dicairkan bersamaan dengan pencairan gaji ke-13, belum diberikan kepada ribuan PNS di lingkungan Pemda KBB.
Adapun total anggaran besaran Tukin yang nilainya 50 persen sekitar kurang lebih Rp12 miliar.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani
