Bawa Angin Segar, Arsan Latif Minta Tukin ke-13 ASN KBB Segera Dicairkan 

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) di bawah kepemimpinan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif kini bisa tersenyum lepas lantaran tunjangan kinerja ke-13 yang selama ini ditunggu-tunggu bakal segera dicairkan.

Bawa Angin Segar, Arsan Latif Minta Tukin ke-13 ASN KBB Segera Dicairkan 
Arsan Latif menyebutkan tunjangan kinerja ke-13 sebesar 50 persen yang menjadi hak para ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) KBB tertahan sejak Juni dan belum mereka terima. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) di bawah kepemimpinan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif kini bisa tersenyum lepas lantaran tunjangan kinerja ke-13 yang selama ini ditunggu-tunggu bakal segera dicairkan.

Sebelumnya, Arsan Latif menyebutkan tunjangan kinerja ke-13 sebesar 50 persen yang menjadi hak para ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) KBB tertahan sejak Juni dan belum mereka terima.

Namun, kehadiran Arsan Latif yang meminta tunjangan kinerja ke-13 untuk dicairkan dalam rapat koordinasi internal yang dilakukan bersama seluruh OPD di lingkungan Pemda KBB memberikan angin segar sekaligus gebrakan awal pasca dilantik dan melaksanakan sertijab dengan Hengki Kurniawan pada 20 September 2023 lalu.

Baca Juga : Tiap Bulan, Rata-rata Muncul 500 Janda Baru di Kabupaten Bandung Barat

"Bersaran tunjangan kinerja ke-13 yang 50 persen segera cairkan, kenapa tidak dicairkan itu hak dari pusat," kata Arsan Latif, Jumat 22 September 2023.

Tak hanya itu, Arsan Latif juga mempertanyakan kenapa tunjangan kinerja ke-13 PNS tidak diberikan yang mestinya sudah dicairkan pada bulan Juni lalu.

"Hal itu merupakan hak dari pusat dan ketika anggarannya ada maka tidak boleh ditunda-tunda lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya PNS di KBB," ujarnya.

Baca Juga : Komitmen Berikan Layanan Terbaik, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Lakukan Pembinaan mitra PLKK

Arsan menjelaskan, tunjangan kinerja ke-13 merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS dan besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani