Bawaslu Jabar Panggil Terlapor, Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Garut dan Bekasi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya akan memanggil terlapor maksimal besok, Selasa 9 Januari 2024, untuk meminta klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Garut dan Kota Bekasi.

Bawaslu Jabar Panggil Terlapor, Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Garut dan Bekasi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya akan memanggil terlapor maksimal besok, Selasa 9 Januari 2024, untuk meminta klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Garut dan Kota Bekasi.

INILAHKORAN, Bandung - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya akan memanggil terlapor maksimal besok, Selasa 9 Januari 2024, untuk meminta klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Garut dan Kota Bekasi.

Syaiful menambahkan, langkah ini merupakan tindaklanjut dari pelaporan dan temuan Bawaslu Jabar, akan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye Pemilu 2024. Proses klarifikasi ini sambung dia berlangsung maksimal hingga 14 hari ke depan.

"Hasil monitoring di Garut, proses temuan sedang masuki tahapan klarifikasi. Memanggil para pihak dan mendampingi (Bawaslu Kabupaten Garut dan Kota Bekasi). Kota Bekasi yang berfoto jersey, hari ini mengklarifikasi pihak lain yang tertera pada foto yang menurut info adalah ASN," ujarnya di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin 8 Januari 2024.

Baca Juga : FOTO: Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara KPU Kota Bandung

Dia menambahkan, kedua dugaan pelanggaran tersebut juga akan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian setempat, serta saksi ahli. Baik saksi pidana maupun saksi ahli telematika, guna memastikan adanya unsur pelanggaran baik rekaman video dugaan pelanggaran di Kabupaten Garut ataupun foto oknum di Kota Bekasi.

"Mohon kiranya dapat menunggu proses klarifikasi baik pelapor, terpelapor maupun saksi," imbuhnya.

Syaiful melanjutkan, kedua oknum dari Kabupaten Garut dan Kota Bekasi saat ini masih diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 dan 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana sanksi terberat adalah hukuman penjara maksimal satu tahun, sesuai yang tertuang di Pasal 490.

"Jika terbukti, apalagi pidana akan diteruskan ke kepolisian dan berlanjut ke Kejaksaan sampai persidangan. Menyangkut pelanggaran Pemilu ini, kami dibatasi waktu selama 40 hari. Mulai dari register laporan sampai diputuskan," tandasnya. (Yuliantono)***


Editor : JakaPermana