BAZNAS Garut Tetapkan Zakat Fitrah Rp35 Ribu Rupiah Per Orang

Nominal sebesar Rp35.000 itu setara sebanyak 2,5 kilogram beras sebagaimana ukuran zakat fitrah setiap individu berdasarkan hitungan perkembangan harga beras yang menjadi bahan makanan pokok masyarakat Garut di pasaran dalam waktu terakhir

BAZNAS Garut Tetapkan Zakat Fitrah Rp35 Ribu Rupiah Per Orang
Ketua BAZNAS Garut Abdullah Effendi. Zainul Mukhtar

INILAHKORAN, Garut - Memasuki pertengahan pelaksanaan ibadah saum Ramadan 1444 H/2023, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut menetapkan nominal zakat fitrah tahun ini sebesar Rp35.000 per orang.

Nominal sebesar Rp35.000 itu setara sebanyak 2,5 kilogram beras sebagaimana ukuran zakat fitrah setiap individu berdasarkan hitungan perkembangan harga beras yang menjadi bahan makanan pokok masyarakat Garut di pasaran dalam waktu terakhir. Harga beras dihitung sebesar Rp14.000 per kilogram.

Menurut Ketua BAZNAS Garut Abdullah Effendi, besaran nominal zakat fitrah tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah antara BAZNAS Garut dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Garut, dan Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Garut,

Baca Juga : Jelang Lebaran, Pemkab Bekasi Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Abdullah Efendi mengatakan, pembayaran zakat fitrah sendiri bisa dilakukan berupa bahan makanan pokok atau beras, bisa juga berupa uang. Seperti pendapat Imam Hanafi.

"Karena dengan uang, lebih fleksibel daripada dengan bahan makanan pokok yaitu beras," katanya, Rabu 5 April 2023.

Dia mengatakan, pihaknya menargetkan zakat fitrah tahun sekarang dapat melebihi capaian pengumpulan zakat fitrah tahun sebelumnya yang mencapai Rp78 miliar. Sedangkan perolehan zakat mal, ditargetkan mencapai sebesar Rp16 miliar.

Baca Juga : Sakit Hati Adiknya DIkeroyok, Pria di Karawang Bacok Tetangganya Sendiri

Secara khusus, Abdullah Effendi mengajak para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Garut untuk berzakat melalui BAZNAS sesuai dengan Surat Edaran yang telah disebarkan. Dia juga mengajak masyarakat muslim secara umum untuk berinfaq melalui BAZNAS sebesar Rp3.000.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti