Baznas Kab Bandung Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp. 40 Ribu Per Jiwa

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung,menetapkan besaran zakat fitrah pada 2024 ini sebesar Rp40 ribu per jiwa

Baznas Kab Bandung Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp. 40 Ribu Per Jiwa
Baznas Kab Bandung Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp. 40 Ribu Per Jiwa

INILAHKORAN,Soreang- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung,menetapkan besaran zakat fitrah pada 2024 ini sebesar Rp40 ribu per jiwa. 

Nilai ini disesuaikan Baznas dengan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh kebanyakan masyarakat dengan harga Rp 16 ribu perkilogram.

"Kemarin kami rapat bersama beberapa instansi terkait lainnya, dihitung maka disepakati besaran zakat fitrah tahun ini Rp. 40 ribu perjiwa. Itu hitungannya zakat fitrah kan 2,5 kilogram dan harga beras Rp. 16 ribu perkilogram," kata Ketua Baznas Kabupaten Bandung, Yusuf Ali Tantowi di Soreang, Senin 18 Maret 2024.

Baca Juga : Bazar Murah Ramadan, Pemkot Bandung dan Masyarakat Tionghoa Peduli Gelontorkan 10.000 Paket Sembako

Menurut Yusuf, karena makanan pokok sebagian besar warga Indonesia adalah beras,maka barang atau bahan makanan yang dijadikan patokan adalah beras. Patokan harga beras Rp. 16 ribu perkilogram tersebut adalah hitungan minimal. Jadi bisa saja jika si pemberi zakat atau muzaki ini memberikam zakat fitrahnya dengan nilai diatas Rp. 16 ribu perkilogram.

"Kalau tahun kemarin hitungannya per jiwa itu Rp 35 ribu, kalau sekarang Rp. 40 ribu per jiwa. Tapi itu adalah hitungan minimal yah, kalau misalnya punya kemampuan lebih, silakan saja ditaksir dengan harga beras termahal. Untuk berzakat itu memang dibiasakan dengan yang terbaik sesuai kemampuan," ujarnya.

Yusuf melanjutkan, potensi zakat, infaq dan sodaqoh di Kabupaten Bandung inj sangat besar. Mengingat jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang beragama Islam sekitar 3,5 juta jiwa. Itu artinya, jika penerimaan zakat, infaq dan sodaqoh dari umat Muslim ini akan menjadi kekuatan ekonomi yang dahsyat, karena bisa mengubah status ekonomi seseorang, dari tidak mampu menjadi mampu, atau dari sebelumnya mustahik (penerima zakat, infaq dan sodaqoh) menjadi muzaki (pemberi zakat, infaq dan sodaqoh).

Baca Juga : Catat Tanggalnya, Pemkot Bandung Gelar Bazar Ramadan di LotteMart

"Kemarin saat rapat juga kami hitung-hitung dari zakat fitrah penduduk Kabupaten Bandung 3,5 juta jiwa itu dengan perhitungan Rp 40 ribu per jiwa sama dengan Rp. 140 miliar. Kemudian dari zakat maal dan lainnya itu potensinya mencapai Rp 190 miliar. Ini potensi ekonomi umat yang sangat luar biasa," ujarnya. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti