Belasan Anggota Geng Motor Diciduk Polisi Sukabumi

Belasan pemuda yang merupakan anggota geng motor diciduk anggota Polres Sukabumi Kota karena kerap membuat onar dan membawa senjata tajam untuk melukai orang yang dianggap musuhnya.

Belasan Anggota Geng Motor Diciduk Polisi Sukabumi

 

Mendapat laporan adanya bentrok antargeng motor, Tim Buser Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pelaku bentrokan di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

 

"Dari tangan tersangka kami menyita beberapa bilah senjata tajam dan 10 unit sepeda motor dari berbagai merek. Untuk anggota geng motor yang dinilai tidak bersalah akan dikembalikan lagi ke orang tuanya dengan syarat tidak membuat perjanjian bermaterai," tambahnya.

 

Sementara untuk LA, Kapolres mengatakan sudah menahannya di sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang ancamannya lima tahun penjara.

Halaman :


Editor : inilahkoran