Benarkah Ada Fiqih Waria, Fiqih LGBT?

Maraknya LGBT saat ini juga memunculkan wacana tentang fiqih waria, yang konon telah dibahas oleh para fuqaha. Apa sebenarnya yang dibahas oleh para fuqaha tentang fiqih waria ini? Benarkah mereka melegalkan waria?

Benarkah Ada Fiqih Waria, Fiqih LGBT?
ilustrasi/net

Pembahasan tentang Khuntsa, tidak hanya untuk mengidentifikasi jenis kelamin, tetapi juga hukum-hukum yang terkait dengan statusnya sebagai laki-laki atau perempuan, setelah teridentifikasi. Jika terbukti sebagai laki-laki, maka dia harus menikah dengan perempuan, begitu juga sebaliknya. Hukum berikutnya terkait dengan hak waris, perwalian dan hukum-hukum yang lain.

Karena itu, menyatakan bahwa LGBT legal, dan telah dibahas oleh para fuqaha dalam pembahasan fiqih waria, jelas merupakan kebohongan yang luar biasa. Kebohongan yang didasari kebodohan tentang fiqih dan pandangan para fuqaha, atau niat jahat untuk melegalkan LGBT yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam. Wallahu alam. [ mozaik.inilah.com]

Baca Juga : Tiga Rahmat Karena Istri Cantik dan Rajin Tahajud

Halaman :


Editor : Bsafaat