Benarkah Ada Fiqih Waria, Fiqih LGBT?

Maraknya LGBT saat ini juga memunculkan wacana tentang fiqih waria, yang konon telah dibahas oleh para fuqaha. Apa sebenarnya yang dibahas oleh para fuqaha tentang fiqih waria ini? Benarkah mereka melegalkan waria?

Benarkah Ada Fiqih Waria, Fiqih LGBT?
ilustrasi/net

Sebagaimana dalam kaidah: "Tidak ada ruang berijtihad, selama ada nash yang menjelaskannya."

Karena dalam konteks ini tidak ada ruang berijtihad, dan tidak ada ruang pembenaran terhadap penyimpangan perilaku tersebut, maka yang dilakukan oleh Islam terhadap mereka adalah mengharamkan penyimpangan perilaku, menghukumnya dengan tazir, membentuk dan menyembuhkannya dari penyimpangan tersebut. Bukan dengan membiarkan, apalagi menjustifikasi penyimpangan ini.

Inilah ketentuan hukum yang dibahas oleh para fuqaha terkait dengan kasus Mukhannatsna min ar-rijl. Ini berbeda dengan fakta khunts itu sendiri. Karena masing-masing mempunyai fakta yang berbeda, satu dengan yang lain.

Mengenai fakta khunts, para fuqaha telah membagi menjadi dua:

1- Khunts Musykil, orang yang mempunyai kelamin ganda, dan dua-duanya berfungsi, atau sebaliknya tidak mempunyai kelamin sama sekali.

2- Khunts Ghair Musykil, yaitu orang yang mempunyai dua kelamin ganda, tetapi secara definitif jelas. Jika yang berfungsi kelamin laki-laki, maka dia dihukumi laki-laki. Tetapi, jika yang berfungsi kelamin perempuan, maka dia pun dihukumi perempuan.

Dari sini jelas, bahwa Khunts Musykil ini mempunyai ciri-ciri laki-laki atau perempuan, dan tidak diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan. Khunts Musykil ini, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bisa dikategorikan menjadi dua: Pertama, mempunyai kelamin ganda, dan keduanya sama-sama berfungsi. Kedua, tidak mempunyai kelamin sama sekali, tetapi mempunyai jalur lain untuk membuang air.


Editor : Bsafaat