Benarkah Ada Fiqih Waria, Fiqih LGBT?

Maraknya LGBT saat ini juga memunculkan wacana tentang fiqih waria, yang konon telah dibahas oleh para fuqaha. Apa sebenarnya yang dibahas oleh para fuqaha tentang fiqih waria ini? Benarkah mereka melegalkan waria?

Benarkah Ada Fiqih Waria, Fiqih LGBT?
ilustrasi/net

: : : []"Rasulullah saw. telah melaknat orang laki-laki yang menjadi perempuan, dan perempuan yang menjadi laki-laki." Berkata perawi hadits, "Aku bertanya, Apa yang dimaksud dengan perempuan yang menjadi laki-laki?" Baginda menjawan, "Perempuan yang menyerupai laki-laki." [Hr. Ahmad dalam Musnad, dinyatakan hasan oleh al-Arnauth]

Dalam riwayat Bukhari, dari Ibn Abbas juga dinyatakan:

: ."Nabi saw. telah melaknat orang laki-laki yang menjadi perempuan, dan perempuan yang menjadi laki-laki." Dari Ibn Abbas juga, "Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, dan perempuan yang menyerupai laki-laki." [Hr. Bukhari]

Baca Juga : Tiga Rahmat Karena Istri Cantik dan Rajin Tahajud

Dalam redaksi yang lain, Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiya-Llahu anhu:

[].

"Rasulullah saw. telah melaknat laki-laki yang menjadi perempuan, yaitu mereka yang menyerupai kaum perempuan. Juga melaknat perempuan yang menjadi laki-laki, yaitu yang menyerupai laki-laki." [Hr. Ahmad, dinyatakan sahih oleh al-Arnauth]

Hadits-hadits di atas dengan tegas menyatakan keharaman laki-laki menyerupai perempuan. Mereka inilah yang disebut Mukhannatsn min al-rijal. Dalam hal ini tidak ada perselisihan pendapat. Juga tidak ada ruang ijtihad, karena sudah tegas dinyatakan oleh nash.


Editor : Bsafaat