Bentuk Tiga Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Pembentukan Raperda

DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan tiga Tim Panitia Khusus (Pansus), Senin (16/10/2023) sore.

Bentuk Tiga Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Pembentukan Raperda
DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan tiga Tim Panitia Khusus (Pansus), Senin (16/10/2023) sore./Rizki Mauludi

Terpisah, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan, penjelasan terkait Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman. Menurut Bima, Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bogor.

"Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman, dijelaskan oleh Bima perlu disesuikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru yang lebih tinggi," ungkapnya.

"Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011-2031, dimana akibat terjadinya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana, sehingga luas lahan yang diperlukan sebagai areal pemakaman semakin kritis," tambah Bima.

Baca Juga : Dinas Kukmdagin Gulirkan Social Movement Dalam Pengendalian Inflasi di Kota Bogor

Terkait hal tersebut, Bima menyebut, Pemerintah Kota Bogor telah menyediakan tempat pemakaman umum bagi masyarakat Kota Bogor dan juga penyediaan tempat pemakaman dapat disediakan oleh masyarakat dengan mendirikan tempat pemakaman bukan umum.

"Namun penyediaan lahan harus tetap memperhatikan aspek sosial, tidak bersifat komersial, serta mampu membangun sinergisitas dan kebersamaan antar masyarakat," pungkas Bima.*** (Rizki Mauludi)

Baca Juga : BK DPRD Kabupaten Bogor Keukeuh PAW Mantan Terpidana  Edi Kusmana Surya Atmaja

Halaman :


Editor : JakaPermana