Berkas Resmi di Tangan Kejagung, Kasus Ferdy Sambo Segera Disidangkan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan "obstruction of justice" ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu, pukul 11.00 WIB.

Berkas Resmi di Tangan Kejagung, Kasus Ferdy Sambo Segera Disidangkan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan "obstruction of justice" ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu, pukul 11.00 WIB./antarafoto

"Untuk penahanan itu kan kewenangan JPU, yang jelas saat ini kami lakukan proses tahap duanya berikut barang bukti. Kalau kemarin itu pemeriksaan atau verifikasi oleh JPU sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kita menggeser ke JPU," katanya.*** (antara)

Halaman :


Editor : JakaPermana