Bermodalkan Kertas Nasi dan Kertas Roti, Dua Warga Kota Bandung Produksi dan Edarkan Uang Palsu di Cimahi dan KBB
Satreskrim Polres Cimahi meringkus dua warga Kota Bandung orang pembuat dan pengedar uang palsu di Cimahi dan KBB sebagai wilayah hukum Polres Cimahi.
Ia menuturkan, per minggu omzet pencetakan uang palsu ini bisa mencapai Rp5-10 juta rupiah untuk pecahan Rp50-100 ribu.
"Untuk peredarannya kedua pelaku melakukan pembelian barang atau rokok di warung-warung kecil atau kelontong dengan wilayah edar Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terungkapnya kasus uang palsu ini berdasarkan hasil penyelidikan, karena seperti diketahui bahwa mata uang baru mulai beredar dan telah diumumkan dan disosialisasikan Bank Indonesia (BI).
Baca Juga : BUMD Jabar PT. MUJ teken MoU dengan RS Al Ihsan
"Hanya mungkin ada sejumlah masyarakat yang masih awam kaitan dengan adanya uang baru tersebut," jelasnya.
"Nah kedua tersangka ini memanfaatkan kesempatan itu untuk memalsukan pecahan uang baru tersebut karena belum banyak pembanding mata uang serupa dari mata uang baru tersebut," sambungnya.
Ia menyebut, kebanyakan yang menjadi korban kedua tersangka merupakan kios atau warung-warung kecil.
Baca Juga : Empat Kecamatan di Kota Bandung Gulirkan Program Padat Karya
"Akibat dari aksi pemalsuan dan peredaran uang tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun pidana penjara," tandasnya.*** (agus satia negara)
Halaman :