Bermodus Stiker Tempel, Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Polsek Cimahi

Bermodalkan stiker tempel sebagai modusnya, Zeprin (35) seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap menargetkan rumah-rumah kosong diringkus petugas kepolisian dari Polsek Cimahi.

Bermodus Stiker Tempel, Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Polsek Cimahi

"Dalam beberapa aksinya pelaku ini berhasil menggondol tiga laptop dan dua HP. Bahkan, aksinya sudah dilakukan di wilayah Tasik Kota 2 TKP, Garut 2 TKP, dan di wilayah Cimahi," bebernya.
 
Akibat aksi pencurian yang dilakukan pelaku di rumah kontrakan tersebut, terang Yudhi, korban mengalami kerugian sekitar Rp18.700.000. 

"Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan tiga laptop berbagai merek, dua HP merek Samsung J7 Pro dan Oppo F7, 11 kunci palsu, 39 stiker tempel, dan satu unit motor Yamaha Mio dengan nopol D 6895 ZBV," sebutnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Lebih lanjut Yudhi menuturkan, pelaku Zeprin mengaku jika sehari-hari berprofesi sebagai pedagang pakaian di Pasar Kopo. 

Dari pengakuannya, pelaku Zeprin terpaksa melakukan aksi pencurian itu lantaran butuh tambahan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Barang curian saya jual secara online, uangnya buat nambah kebutuhan sehari-hari," tukasnya.*** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti