BK DPRD Kabupaten Bogor Keukeuh PAW Mantan Terpidana  Edi Kusmana Surya Atmaja

Walaupun diprotes kuasa hukum Edi Kusmana Surya Atmaja, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor tetap pada keputusannya untuk memberikan rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) politisi PPP tersebut.

BK DPRD Kabupaten Bogor Keukeuh PAW Mantan Terpidana  Edi Kusmana Surya Atmaja
Ketua BK DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah

Sebelumnya, Ahmad Falatansa dan Riski Ari Wibowo penasehat hukum Edi Kusmana Surya Atmaja saat dimintai keterangan menyayangkan berita tentang PAW kliennya, tentunya hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku 

Riski menuturkan bahwa sebagai pimpinan DPRD harus sangat hati-hati dalam menyampaikan statement ke media mainstream, mengingat proses persidangan juga masih berjalan dan klien kami juga dijatuhi hukuman kurang dari tuntutan JPU serta pasal yang digunakan adalah pasal 378 yang mana ancamannya hanya 4 Tahun. 

"Tak hanya itu dalam Peraturan Pemerintah nomot 12 Tahun 2018 Pasal 99 dan 115 sangat jelas hanya anggota yang diancam 5 tahun lebih yang dapat diberhentikan oleh pimpinan DPRD," tutur Riski. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti