BPK Sebut Jembatan Otista Belum Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 9 Direktorat Jendral Kebudayaan pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan jika Jembatan Otista belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

BPK Sebut Jembatan Otista Belum Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 9 Direktorat Jendral Kebudayaan pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan jika Jembatan Otista belum ditetapkan sebagai cagar budaya./Rizki Mauludi

Hendra membeberkan, apabila terjadi pembongkaran pada cagar budaya maka ada konsekuensi hukumnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

"Jadi, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan," bebernya.

Hendra juga mengatakan, penetapan yang dimaksud ialah pemberian status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan
oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

Baca Juga : Dilantik Jadi Rektor IBI Kesatuan, Bambang Janji Lahirkan SDM Pariwisata Yang Unggul 

"Mereka merupakan kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi, penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya," tutur Hendra. 

Hendra menegaskan, benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi kriteria di antaranya berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya (tulisan, karangan, pemakaian bahasa, atau bangunan rumah) paling singkat berusia 50 tahun. Kriteria selanjutnya yakni memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, seta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

"Namun, benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis dapat pula diusulkan menjadi cagar budaya meskipun tidak memenuhi kriteria tersebut, asalkan, memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia yang didasarkan sebuah penelitian," pungkasnya.

Baca Juga : Beli Rumah Disini, Sentul City Berikan Discount hingga Bonus

Halaman :


Editor : JakaPermana