Buang Air Kecil Sambil Berdiri Dilarang Kecuali...

SALAH satu adab dalam buang hajat adalah melakukannya dengan cara duduk, baik ketika membuang air kecil ataupun air besar. Buang hajat dengan cara berdiri adalah pekerti yang tidak baik dan tidak dibenarkan oleh syariat. Dalam hal ini Sayyidah Aisyah menjelaskan:

Buang Air Kecil Sambil Berdiri Dilarang Kecuali...
Ilustrasi/Net

SALAH satu adab dalam buang hajat adalah melakukannya dengan cara duduk, baik ketika membuang air kecil ataupun air besar. Buang hajat dengan cara berdiri adalah pekerti yang tidak baik dan tidak dibenarkan oleh syariat. Dalam hal ini Sayyidah Aisyah menjelaskan:

"Diriwayatkan dari Aisyah radliyallahu anha beliau berkata, Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk." (HR. An-Nasai)

Dalam hadis yang lain, Rasulullah secara tegas melarang kencing dengan cara berdiri. Larangan tersebut seperti yang tercantum dalam hadis riwayat Sahabat Jabir bin Abdillah:

Baca Juga : Uwais Al Qarani, Figur Doa dan Dzikir

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang kencing dengan berdiri," (HR Baihaqi).

Lantas apakah larangan dalam hadis di atas mengarah pada hukum haramnya kencing dengan cara berdiri? Atau hanya sebatas dimakruhkan?

Para ulama menghukumi kencing dengan cara berdiri sebagai perbuatan yang makruh selama tidak ada uzur (kendala). Sehingga pelakunya tidak sampai terkena dosa, meski perbuatan itu sebaiknya tetap dihindari. Hukum makruh ini akan hilang tatkala seseorang memiliki uzur, seperti terdapat penyakit atau luka yang menyebabkan dirinya terasa berat (masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan duduk. Perincian hukum demikian, seperti yang dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami:

Baca Juga : Saat Uwais Al Qarni Dilempari Anak-anak Kecil

"Makruh kencing dengan berdiri tanpa adanya uzur, hal ini berdasarkan perkataan Sahabat Umar radliyallahu anhu: Aku tidak pernah kencing dengan berdiri sejak aku masuk Islam. Namun kencing dengan berdiri tidak dimakruhkan tatkala terdapat uzur, berdasarkan hadits Nabi Muhammad mendatangi tempat pembuangan kotoran (milik) sekelompok kaum, lalu kencing dengan berdiri karena adanya uzur," (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 2, hal. 158).

Halaman :


Editor : Bsafaat