Bukalapak Dukung Kebijakan Terkait Obat COVID-19

Bukalapak mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19.

Bukalapak Dukung Kebijakan Terkait Obat COVID-19
istimewa

INILAH, Jakarta - Bukalapak mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19.

Dukungan itu diberikan oleh Bukalapak guna melindungi konsumen serta membantu memutus rantai penyebaran virus corona alias SARS-CoV-2.

"Pada prinsipnya, sebagai platform jual beli online, kami memperbolehkan pelapak untuk menentukan harga produk dan strategi penjualan masing-masing. Namun, para pelapak tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di platform Bukalapak, sekaligus yang ditetapkan secara hukum oleh pemerintah," kata AVP Marketplace Strategy & Merchant Policy Bukalapak Baskara Aditama, dalam siaran persnya kepada INILAHCOM.

Baca Juga : Tokopedia tindak tegas penjual obat penanganan COVID-19 melebihi HET

Seperti Tokopedia, Bukalapak juga siap menindak tegas para penjual yang memasarkan obat-obatan ini, termasuk di dalamnya Avigan, Remdesivir, Immunoglobulin, Ivermectin, serta obat-obatan lain terkait COVID-19 yang diatur melalui surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut, dengan cara memblokir produknya dari Marketplace Bukalapak.

"Jika terindikasi melanggar, tentunya akan kami tindak dengan cara memblokir akun penjual dan atau barang yang melanggar tersebut," lanjut Baskara.

Menurut dia, Kemenkes sudah menentukan HET untuk masing-masing obat, sehingga tentu pihaknya mendukung penuh peraturan ini dengan cara melakukan monitoring secara berkala terhadap obat-obatan ini dan melakukan pemblokiran produk dari Marketplace Bukalapak.

Baca Juga : Pinterest larang semua iklan terkait penurunan berat badan

"Sesuai anjuran pemerintah juga, masyarakat yang ingin mendapatkan obat-obatan ini sebaiknya membeli lewat jalur resmi seperti di apotek atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah, dengan resep dokter jika diperlukan. Ini merupakan upaya kami untuk mencegah para oknum yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan tidak wajar dan menghalangi akses masyarakat pada penggunaan alat kesehatan," lanjut dia.

Halaman :


Editor : JakaPermana