Buku Nikah Tak Lagi Terbit? Ini Penjelasan Kemenag

Publik mempertanyakan beredarnya kabar bahwa awal Agustus 2021 Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi menerbitkan buku nikah dan menggantinya dengan kartu nikah digital.

Buku Nikah Tak Lagi Terbit? Ini Penjelasan Kemenag
istimewa

INILAH, Bandung-Publik mempertanyakan beredarnya kabar bahwa awal Agustus 2021 Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi menerbitkan buku nikah dan menggantinya dengan kartu nikah digital.

Beredarnya informasi tersebut pun langsung dibantah dengan penjelasan bahwa Kemenag tetap menerbitkan buku nikah untuk pasangan pengantin. Program kartu nikah digital bukan untuk menggantikan buku nikah, karena setiap pasangan pengantin tetap akan mendapatkan buku nikah secara fisik dari Kantor Urusan Agama (KUA) usai prosesi akad nikah.

"Ini untuk meluruskan kesalahpahaman terkait informasi program kartu nikah digital di tengah masyarakat," ujar Jajang Ridwan, Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag.

Hal itu dijelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital hanya untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik, namun bukan menghentikan penerbitan buku nikah fisik.

Dirinya mengakui mulai Agustus 2021 ini Kemenag menghentikan penerbitan kartu nikah versi cetak atau fisik dan menggantinya dengan kartu nikah digital. Meskipun begitu, kartu nikah fisik masih bisa didapat selama persediaan di KUA masih ada.

Caranya yaitu mengajukan permohonan kepada Kepala KUA setempat untuk dibuatkan. "Karena dalam SE Dirjen Bimas Islam tersebut dijelaskan pula kartu nikah fisik yang tersisa di KUA harus dihabiskan," jelasnya.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital:
1. Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id
2. Selanjutnya, calon pengantin mengisi data dengan lengkap seperti nomor telepon dan alamat email yang masih aktif
3. Apabila pengantin telah selesai melakukan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk tautan atau Link.

Kartu nikah bukan hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah. Bagi pasangan yang sudah menikah, pengurusannya tidaklah sulit.

- Caranya adalah sebagai berikut:
1. Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail dalam bentuk soft file. (inilah.com)


Editor : JakaPermana