Bupati Bandung Luncurkan Program Percepatan Penyelesaian Sertifikat Aset Milik Pemkab

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna meluncurkan program 99 hari kerja terkait percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah dan barang milik daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung Luncurkan Program Percepatan Penyelesaian Sertifikat Aset Milik Pemkab
Foto: Dani R Nugraha

INILAH,Bandung- Bupati Bandung HM Dadang Supriatna meluncurkan program 99 hari kerja terkait percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah dan barang milik daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung.

Peluncuran percepatan penyelesaian sertifikasi  aset dan BMD ini ditandai penyerahan secara simbolis sertifikat aset tanah dan BMD dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung yang diterima Bupati Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Rabu (19/5/2021).

Dalam program percepatan penyelesaian aset Pemkab Bandung ini, ratusan sertifikat aset tanah  sudah diselesaikan secara bertahap, yang digarap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.

Baca Juga : Niat Jemput Anak Pupus, Terjaring Penyekatan Warga Banjaran Ini Reaktif Covid-19

"Melalui kerjasama antara BPN dan Pemkab Bandung ini, semoga dalam dua tahun ke depan bisa selesai sertifikasinya, sehingga kenyamanan tentang BMD bisa lebih maksimal," kata Dadang, usai menerima sertifikat dari BPN.

Pria yang akrab disapa Kang DS ini menegaskan, percepatan penyelesaian aset penting dilakukan, dalam rangka pengamanan aset berupa tanah, khususnya pengamanan hukum untuk memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung.

"Selain itu juga dalam rangka peningkatan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisir data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD," ujarnya.

Baca Juga : Antar Jemput Lansia yang Hendak Divaksin, Pemkab Bandung Kerahkan 105 Armada Angkot

Kang DS juga meminta Kepala Disperkimtan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung untuk segera melakukan konsolidasi dalam rangka percepatan tahapan dalam pensertifikatan tanah dan pengamanan aset tanah. 

Halaman :


Editor : Bsafaat