Camat Tamansari Pukul Sekcam Akibat Rapat Lomba MTQ

Kasus pemukulan Sekretaris Camat Ridwan pada 11 Agustus 2017 yang dilakukan Ahmad Sofian, yang saat itu menjabat Camat Tamansari, akhirnya terungkap. Peristiwa ini terjadi berawal dari rapat persiapan

Camat Tamansari Pukul Sekcam Akibat Rapat Lomba MTQ
INILAH, Bogor – Kasus pemukulan Sekretaris Camat Ridwan pada 11 Agustus 2017 yang dilakukan Ahmad Sofian, yang saat itu menjabat Camat Tamansari, akhirnya terungkap. Peristiwa ini terjadi berawal dari rapat persiapan lomba MTQ Kecamatan Tamansari Agustus yang digelar Ridwan bersama staf kecamatan.
 
Dalam persidangan ke-3 di Pengadilan Negeri (PN)  Cibinong dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi membuktikan Ridwan memimpin rapat terkait tugas yang diberikan Bupati Bogor Nurhayanti. Ridwan menjabat Ketua Lomba MTQ tingkat Kecamatan Tamansari.
 
"Sekcam Tamansari diberi tugas sebagai Ketua Panitia MTQ. Memalui usulan staf, kami mengadakan rapat untuk melakukan persiapan jelang hari H pada 17 Agustus 2017)," ujar Ridwan, Kamis (15/11/2018).
 
Dia menerangkan, saat rapat berlangsung, Ahmad Sofian datang dan langsung memukul dirinya sebanyak 4 kali mengenai pipi bagian kiri.
 
"Ketika masuk, langsung mukul. Lalu saya berdiri dan menanyakan penyebabnya. Pak Camat malah memukul kembali. Saya menghindar, tetapi Pak Ahmad Sofian kembali memukul saya sebanyak dua kali. Total pukulan sebanyak 4 kali," jelasnya.
 
Ridwan mengatakan, usai kejadian, dirinya langsung membuat laporan ke Polsek Tamansari. Namun laporan tersebut ditolak sehingga dilanjutkan ke Polres Bogor. Sebelumnya, dia membuat visum di RS PMI Kota.
 
Kuasa hukum terdakwa Tutie Hastika mempertanyakan kertas pengumuman dilarang melakukan rapat tanpa diketahui Camat Tamansari kepada Ridwan. Namun Ridwan menjawab bahwa rapat digelar dengan kapasitas dirinya sebagai Ketua Panitia MTQ. 
 
Sementara itu, dalam pemeriksaan keterangan 5 saksi, para saksi yang merupakan  staf Kecamatan Tamansari membenarkan pemukulan yang dilakukan Ahmad Sofian kepada Ridwan.
 
"Benar (ada pemukulan). Tetapi kami tidak tahub penyebab pemukulan itu," kata Tjetje yang saat itu menjabat Kasie Kesra.
 
Sementara itu, terdakwa Ahmad Sofian membenarkan pemukulan yang dilakukannya, Namun ada kronologis berbeda dan akan dibacakan saat sidang berikut.
 
Hakim PN Cibinong yang diketuai Ben Ronald P Situmorang mengatakan, agenda selanjutnya mendengarkan keterangan saksi ahli.


Editor : inilahkoran