Dahsyat! 5 Tahun Edar Sabu, Polisi Ini Akhirnya Diringkus BNN

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa seorang oknum anggota Polri berpangkat Aiptu ES (43) telah lima tahun menjadi pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Dahsyat! 5 Tahun Edar Sabu, Polisi Ini Akhirnya Diringkus BNN

Sebelumnya BNN Provinsi Bengkulu mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika yaitu DA (53) pengguna narkotika, DB (32) dan ES (43) yang merupakan pengedar.

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti 8 paket sedang berisikan narkotika jenis I yaitu ganja, dua paket kecil berisikan narkotika jenis I yaitu sabu-sabu, 7 handphone, satu unit kendaraan roda empat, plastik klip kecil bening dan beberapa alat hisap sabu yaitu bong.

Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) jo pasal (132) ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman bagi ketiganya paling rendah sekitar 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga : RJ Lino Yakin Praperadilannya Diterima

Halaman :


Editor : Zulfirman