Darah Perawan di Malam Pertama Najis Atau Suci?
PERTAMA, bahwa darah perawan bukan darah haid. Karena itu, wanita yang mengeluarkan darah perawan, tetap dalam kondisi suci, sehingga wajib salat, dan berlaku semua hukum wanita di luar haid.
2. Darah ini membatalkan wudhu
Karena semua yang keluar dari 2 jalan, membatalkan wudhu. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
Ketika dia bukan darah haid, maka hukumnya membatalkan wudhu. Karena darah yang keluar dari dua jalur (kemaluan). (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75686)
Baca Juga : Surat Terbuka untuk Iblis
Allahu alam. [Ustaz Ammi Nur Baits]
Halaman :