Mahasiswa dan Masyarakat Bogor Datangi Kejati Jabar, Ini Permintaannya

mahasiswa dan masyarakat anti korupsi Kabupaten Bogor mendatangi Kejati Jabar mereka meminta agar Kejati tidak mengintervensi perkara yang tengah ditangani Kejari Bogor

Mahasiswa dan Masyarakat Bogor Datangi Kejati Jabar, Ini Permintaannya
INILAHKORAN, Bogor-Mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Kota Bandung. Kedatangan pengunjuk rasa tersebut untuk meminta kepada semua pihak aparat hukum untuk tidak mengintervensi kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sehingga menghambat proses penegakan hukumnya, seperti enggannya penyedia jasa yaitu PT. Jaya Semanggi Enjineering (J

Ali Tauvan Vinaya menuturkan bahwa sebagai masyarakat Kabupaten Bogor, tentunya merasa dirugikan dengan tidak sesuainya pembangunan dengan besar anggaran, kami pun tegas menolak ada pihak lain yang mengintervensi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Kehadiran RSUD Bogor Utara sendiri, sudah direncanakan sejak 12 tahun lalu, yang merupakan hasil aspirasi masyarakat di wilayah utara akan kebutuhan rumah sakit, dimana dari lima wilayah, hanya di wilayah utara saja yang belum memiliki RSUD.

"Bagi kami, jika ada pihak lain yang mengintervensi perkara atau kasus ini, atau bahkan memback-upnya berarti ikut membuat susah masyarakat. Karena masyarakat Kabupaten Bogor khususnya di wilayah utara sangat membutuhkan rumah sakit yang layak, dan bukannya rumah sakit yang sakit. Kami mengharapkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bisa segera menetapkan tersangka dalam kasus ini," tutur Ali Tauvan Vinaya.

Baca Juga : Weleh-weleh... Sumardi Pejabat Bogor Masuk DPO Kasus Korupsi, Mobil Dinasnya Dipakai Warga Biasa di Ciomas

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Sutan SP Harahap yang menerima pengunjuk rasa mengucapkan banyak terima kasih atas atensi perkara atau kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Penanganan perkara yang sudah dalam tahap penyidikan dan ada kerugian negara, tidak bisa serta merta atau cepat-cepat untuk kami tetapkan tersangka karena jaksa tak ingin adanya kesalahan penyidik bisa membuat bebas tersangka.  Terkait kekhawatiran akan adanya intervensi, kami pastikan akan tetap dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ucap Sutan. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti